WARGA NEGARA YANG
BAIK
Disusun Oleh:
Risky Alsani
Sidik
241-15-05256
STIE GICI
BUSINESS SCHOOL
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.
Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
1
BAB II
PEMBAHASAN
21. WARGA NEGARA
a.
Pengertian
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris)
yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga
negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
b.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat
menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang
diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
c.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1
Telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah menikah;
2
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
3
Sehat jasmani dan rohani;
4
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5
Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
6
Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7
Mempunyai pekerjaan atau
berpenghasilan tetap; dan
8
Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari
suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena
warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua
warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
e.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh
kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil,
kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
2.2
Warga Negara yang baik
Cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah
setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga Negara yang baik.
1.
Bertuhan.
Warga Negara
yang menempatkan tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa
prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman.
2.
Cara pandang nasional.
Pemikiran dan
perilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideologi kebangsaan (nasionalisme)
3.
Berjiwa besar.
Artinya warga
Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi
memperhatikan kepentingan umum.
4.
Berjiwa integritas
Artinya warga
Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu megingatkan orang
yang memecah kesatuan bangsa (patriotisme).
Negara kesatuan
republik Indonesia ( NKRI ) sebagai warga Negara yang berdasarkan atas hukum
lebih mengedepankan hukum (menjunjung tinggi hukum ) demi keadilan dan
kebenaran. Oleh karena itu untuk mewujudkan warga Negara yang baik diuraikan
dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga Negara seperti :
a.
Pasal 27 ayat 1
“menetapkan hak
warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.
Pasal 27 ayat 2.
Menetapkan hak
warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal 27 ayat 3.
Dalam perubahan
kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara.
d.
Pasal 28
Menetapkan hak
kemerdekaan warga Negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisandan tulisan.
e.
Pasal 29 ayat 2
Menyebutkan
adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah
menurut agamanya.
f.
Pasal 30 ayat 1
Dalam perubahan
kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewaijban warga Negara untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
g.
Pasal 31 ayat 1
Menyebutkan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
BAB III
PENUTUP
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya.
Pada saat
itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://gloryutama.wordpress.com/2010/03/09/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-glory-utama10208552/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/


0 komentar:
Posting Komentar